Sidang MKD, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Sahroni Diskorsing 4-6 Bulan

Jakarta – Lima anggota DPR-RI non aktif yang diadukan oleh masyarakat terkait pelanggaan etik yang berujung kericuhan telah disidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Adapun dari kelimanya, dua diantaranya mendapatkan sanksi nonaktif selama 3 bulan, dan 1 anggota DPR lainnya nonaktif selama 6 bulan.

Sebagaimana diketahui, siding MKD DPR dilakukan pada hari ini yang digelar di Kompleks Parlemen yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelimanya adalah, Adies Kadir sebagai teraduI, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Sementara itu, empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD DPR lainnya turut hadir dalam siding putusan, dimana awal siding MKD sempat diskors sebelumnya karena kehadiran anggota DPR nonaktif di dalam ruang siding MKD DPR.

Dimana pengadu dalam perkara ini adalah Horman Samosir sebagai pengadu I, Ketua KEsatuan Mahasiswa HIndu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantasan Korupsi di Sumatera Barat, sebagai pengadu III. Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Trisakti sebagai pengadu V, Lembaga Bantuan Hukum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

Sedangkan anggota DPR nonaktif yang hadir dalam siding MKID DPR yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni.

“Putusan final dan mengikat,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap:
Nafa Urbach sebagai teradu II

Sanksi nonaktifkan 4 bulan terhadap:
Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV

Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap:
Ahmad Sahroni sebagai teradu V

MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap 5 anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:

  1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
  2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko
  3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
  4. Ahli hukum Satya Adianto
  5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
  6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
  7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
  8. Ahli media sosial Ismail Fahmi

Berita Lainnya

Bonus Demografi Jakarta Capai 71,63 Persen, Rano Karno Soroti Potensi Ekonomi Kreatif

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai Karang Taruna memiliki posisi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang produktif, kreatif, serta memiliki kepedulian...

Pilkades Bekasi Usai, 154 Kades Terpilih segera Dilantik 4 November 2026

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan jadwal pelantikan 154 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 pada 4 November 2026. Jadwal tersebut tercantum...

Lampaui Target 2029! LP2B Nasional Kini Capai 87,63 Persen

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian penting dari upaya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS