Sidang Etik: 7 Anggota Brimob Bersalah dalam Kasus Lindas Ojol

Tujuh tampang anggota Brimob yang diduga lindas driver ojol saar demo di jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan tujuh personel Brimob terbukti melanggar kode etik terkait tewasnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis saat pembubaran demonstrasi di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025 malam. Putusan itu diambil setelah Propam Polri menggelar sidang etik di Mabes Polri pada Jumat (29/8/2025).

“Tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers.

Bacaan Lainnya

Adapun ketujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.

Karim menjelaskan, dua di antaranya berada di bagian kemudi kendaraan taktis (rantis), sementara lima lainnya duduk di kursi belakang.

“Pengemudi adalah Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelahnya Kompol C. Lima orang lainnya duduk di kursi belakang,” ujar Karim.

Sebagai bentuk sanksi awal, tujuh personel tersebut dikenai penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri.

“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan perpanjangan penempatan khusus,” imbuh Karim.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan untuk menentukan kemungkinan adanya sanksi pidana terhadap para terduga pelanggar.

Pos terkait