Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Jakarta – Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Pembebasan bersyarat tersebut berlaku sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

“Bebasnya hari Sabtu,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Kusnali menegaskan, status kebebasan Setnov bukanlah bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Hal ini diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.

Dengan status bebas bersyarat tersebut, Setnov wajib menjalani kewajiban lapor secara rutin. “Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” tambah Kusnali.

Ia juga membantah kabar bahwa Setnov menerima remisi HUT Kemerdekaan RI. Menurutnya, nama Setnov tidak termasuk dalam daftar narapidana yang memperoleh remisi pada tahun ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memang telah mengabulkan upaya hukum luar biasa berupa PK yang diajukan Setya Novanto. Dalam putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memotong masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025, oleh majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

Pos terkait