Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin

Jakarta – Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Pembebasan bersyarat tersebut berlaku sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

“Bebasnya hari Sabtu,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kusnali menegaskan, status kebebasan Setnov bukanlah bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Hal ini diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.

Dengan status bebas bersyarat tersebut, Setnov wajib menjalani kewajiban lapor secara rutin. “Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” tambah Kusnali.

Ia juga membantah kabar bahwa Setnov menerima remisi HUT Kemerdekaan RI. Menurutnya, nama Setnov tidak termasuk dalam daftar narapidana yang memperoleh remisi pada tahun ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memang telah mengabulkan upaya hukum luar biasa berupa PK yang diajukan Setya Novanto. Dalam putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memotong masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025, oleh majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

Berita Lainnya

Temui Prabowo, AS Optimistis Perkuat Hubungan Strategis dengan Indonesia

Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan optimismenya untuk semakin memperkuat hubungan strategis dengan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perang AS untuk Urusan...

Warga Binaan Dibina Jadi Pribadi Tangguh dan Siap Berwirausaha

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus mendorong perubahan pendekatan dalam sistem pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan tidak lagi hanya dipandang sebagai tempat menjalani hukuman,...

Persiapan Sidang Tahunan MPR Capai 90 Persen, Prabowo Siap Sampaikan RAPBN 2027

Jakarta - Persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/8/2026) kini telah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS