Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengklaim telah menyelamatkan keuangan dan aset negara senilai Rp371 triliun sejak dibentuk pada Februari 2025.
“Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH, sejak dibentuk pada bulan Februari 2025 hingga saat ini, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai Rp371.100.411.043.235,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Jumat (10/4/2026).
Dalam laporannya, Burhanuddin juga merinci capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Pada sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH berhasil merebut kembali lahan seluas 5.888.260,07 hektare sejak Februari 2025 hingga saat ini.
“Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.297,22 hektar,” urainya.
Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga melakukan penyerahan kembali kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait. Pada tahap keenam, lahan seluas 254.780,12 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Adapun kawasan yang diserahkan mencakup hutan produksi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare, kemudian Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare, serta kawasan konservasi Gunung Halimun dan Gunung Salak di Bogor seluas 105.072 hektare.
“Diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara dengan total luasan 30.543,40 hektar,” ungkapnya.
Capaian ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mengoptimalkan aset negara dari sektor sumber daya alam.
