Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47.000 Hektar Milik PT Torganda di Sumut

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeksekusi lahan seluas 47.000 hektar di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Satgas PKH terdiri dari Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri. Dalam eksekusi ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sekaligus Ketua Tim Satgas PKH Febrie Adriansyah melakuka eksekusi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Febrie dalam keterangannya, Jumat 25 April 2025.

Adapun, kata dia, eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama + 18 tahun. Oleh karenanya, kata dia, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut.

“Eksekusi fisik ini melibatkan peran penting Tim Satgas PKH, termasuk Tim Satgas Garuda dan unsur-unsur terkait, yang memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Eksekutor,” katanya.

Melalui sinergi ini, kata dia, lahan seluas 47.000 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda (sekitar 23.000 Ha), serta
Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda (sekitar 24.000 Ha), beserta seluruh bangunan di atasnya, telah berhasil diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara.

“Lahan itu tadinya dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda (sekitar 23.000 Ha), serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda,” pungkasnya.

Setelah Jaksa Eksekutor menerima lahan tersebut dari Satgas PKH, kata dia, kemudian diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lalu oleh Kementerian Kehutanan diserahkan ke Kementerian BUMN, dan diserahkan kembali untuk kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit.

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia,” pungkasnya.

Febrie mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama. Sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik.

“Penghargaan setinggi-tingginya juga disampaikan kepada Seluruh Tim Satgas PKH, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas, Camat, Kepala Desa, beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, serta rekan-rekan media yang hadir dan turut serta menyebarluaskan informasi ini secara objektif,” katanya.

Pos terkait