Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya intimidasi terhadap salah satu saksi dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait tekanan yang dialami saksi tersebut.
“Benar, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Rumah Saksi Diduga Dibakar
Lebih mengejutkan, intimidasi tersebut disebut tidak hanya berupa tekanan, tetapi juga aksi kekerasan.
“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ungkap Budi.
KPK kini tengah menindaklanjuti informasi tersebut sekaligus memastikan keselamatan saksi.
Koordinasi dengan LPSK
Untuk memberikan perlindungan maksimal, KPK berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” tegasnya.
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Ade Kuswara Kunang
- HM Kunang
- Sarjan
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut total suap yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar.
“Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” jelasnya.
Uang tersebut diduga merupakan “ijon proyek” atau uang muka untuk mengamankan proyek yang rencananya digarap pada 2026.
Sorotan Serius
Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan saksi.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara sekaligus memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
