Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) terkait acuan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto resmi diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (16/12/25)
Kemenaker, Yassierli menjelaskan bahwa PP tersebut akan menjadi penentu kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2026.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” dalam keterangan tertulis Yassierli.
Menurut keterangan Yassierli, penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian matang dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Prabowo. Rumus penghitungan UMP juga sudah ditentukan.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” terang Kemnaker.
Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. PP Pengupahan tersebut juga mengatur beberapa poin seperti:
– Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
– Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua piha





