RUU Penyesuaian Pidana Jadi Prioritas Utama Sebelum KUHP Nasional Mulai Berlaku

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana sudah mendesak untuk disahkan. Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana wajib dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) pada 2 Januari 2026 mendatang, guna menghindari ketidakpastian hukum, tumpang-tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, saat menghadiri Rapat Kerja antara Pemerintah dan DPR RI dalam Pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana.

Wamenkum mengatakan, bahwa pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana juga didasarkan pada pertimbangan cepatnya perubahan yang terjadi di masyarakat, serta kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan.

“(Keadaan tersebut) mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam UU sektoral dan peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan asas-asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam UU KUHP,” kata Wamenkum yang dikenal dengan sapaan Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

“Pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini mengatakan pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pemidanaan nasional berjalan efektif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

“RUU tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam UU di luar KUHP, perda, dan ketentuan pidana dalam UU KUHP, agar selaras dengan sistem pemidanaan baru,” ujar Eddy.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” tambahnya.

Secara garis besar, RUU tentang Penyesuaian Pidana ini disusun menjadi tiga bab, yakni BAB I mencakup Penyesuaian Pidana dalam UU di luar KUHP, BAB II tentang Penyesuaian Pidana dalam Perda, dan BAB III tentang Penyesuaian dan Penyempurnaan UU KUHP.

Berita Lainnya

Pemerintah Dorong Transformasi Budaya Kerja Nasional, WFH dan Hemat Energi Mulai 1...

Jakarta - Pemerintah mengajak masyarakat luas dan pelaku usaha untuk mendukung penerapan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional, termasuk kebijakan kerja dari rumah atau...

Fraksi Gerindra Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengecam rangkaian insiden di Lebanon Selatan yang menyebabkan gugurnya tiga personel pasukan perdamaian Indonesia...

Kementerian ATR/BPN Rampungkan 219 Kasus Pertanahan hingga Maret 2026

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menuntaskan 219 perkara pertanahan di berbagai wilayah dalam periode Januari sampai akhir...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS