Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi, Ini 5 Temuan Teknisnya!

Jakarta – Roy Suryo menyampaikan analisis teknis terhadap salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kajian itu disampaikannya setelah dokumen tersebut diakses Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi pada Senin (9/2/2026), yang kembali memunculkan perhatian publik.

Dalam keterangannya, Roy memaparkan sejumlah catatan terkait dua salinan ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Joko Widodo dalam pemilihan presiden.

Bacaan Lainnya

Pertama, ia menyoroti aspek legalisasi dokumen. Meski kedua salinan tercatat telah dilegalisir oleh Prof. Dr. Ir. Mohammad Na’iem, M.Agr.Sc pada 2014 dan Dr. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc pada 2019, Roy menilai tidak terlihat keterangan waktu legalisasi secara lengkap pada lembar salinan tersebut.

“Kita juga masih menunggu dokumen dari KPUD DKI Jakarta (2012) serta KPUD Surakarta (2005 dan 2010) untuk memastikan apakah proses legalisasinya telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya kepada media, Rabu (11/2/2026).

Kedua, Roy menilai terdapat perbedaan tampilan fisik antara kedua salinan tersebut. Dokumen tahun 2014 disebut tampak mengalami kompresi horizontal sehingga terlihat lebih persegi, sedangkan salinan 2019 dinilai lebih proporsional berbentuk persegi panjang. Padahal, keduanya dicetak di atas kertas ukuran A4.

Ketiga, menurut Roy, perbedaan tersebut mengindikasikan kemungkinan tidak dilakukannya identifikasi langsung terhadap ijazah asli dalam proses verifikasi faktual.

Ia juga menyatakan bahwa kondisi itu membuat dokumen tersebut belum dapat dikategorikan sebagai arsip yang telah melalui proses otentifikasi resmi dan tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Keempat, Roy menjelaskan bahwa secara teknis dokumen yang beredar tidak dapat dianalisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA), histogram, maupun luminance-gradient. Alasannya, dokumen tersebut hanya berupa fotokopi hitam-putih tanpa elemen pengaman seperti watermark atau emboss.

Kelima, ia turut menyinggung unggahan di platform X yang dinilai berpotensi menjadi bagian dari barang bukti digital, karena berkaitan dengan distribusi dokumen elektronik dalam sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Roy menegaskan bahwa analisis yang disampaikannya bersifat teknis terhadap dokumen yang beredar di ruang publik, bukan sebagai kesimpulan hukum. Ia juga menilai klarifikasi resmi dari pihak berwenang diperlukan agar polemik yang berkembang dapat segera memperoleh kepastian.

Pos terkait