Romy Soekarno Apresiasi Amnesti untuk Hasto: Bentuk Kenegarawanan Presiden Prabowo

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno.

Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, menyampaikan penghargaan atas pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Menurut Romy, keputusan tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan dimensi politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

“Saya menghormati dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan kenegaraan yang arif dalam memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” kata Romy saat dihubungi ANTARA di Badung, Bali, Jumat.

Ia menilai sejak awal, proses hukum yang menjerat Hasto menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat karena berbagai kejanggalan, baik dari segi prosedur, konstruksi hukum, hingga waktu pelaksanaannya yang dinilai sarat nuansa politis.

Romy menyebut bahwa penanganan perkara ini lebih merepresentasikan dinamika kekuasaan dibandingkan dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Dalam konteks itulah, amnesti dianggap sebagai langkah yang tepat untuk mengoreksi penyimpangan hukum sekaligus memulihkan hak politik warga negara.

Lebih lanjut, Romy menyampaikan bahwa amnesti tersebut tidak semata berarti Hasto bebas dari kesalahan, namun menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk membungkam suara kritis atau menekan oposisi.

“Hukum harus tetap menjadi penjaga moral kolektif bangsa dan bandul keadilan yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.

Ia juga menyatakan bahwa Hasto selama ini dikenal sebagai tokoh yang konsisten membela prinsip-prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan nilai-nilai kebangsaan.

Dengan pemberian amnesti ini, Romy berharap Hasto dapat kembali berperan secara penuh dalam kehidupan kenegaraan, serta terus memberi kontribusi terhadap pembangunan demokrasi yang konstitusional, sehat, dan beradab di Indonesia.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permintaan amnesti dari Presiden terhadap Hasto Kristiyanto, yang merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku serta perkara perintangan penyidikan.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Pernyataan tersebut disampaikannya setelah DPR RI dan pemerintah menyelenggarakan rapat konsultasi antara pimpinan serta fraksi-fraksi guna membahas dan memberikan persetujuan atas Surat Presiden yang dimaksud.

Pos terkait