Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Meski begitu, Nadiem dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia menyampaikan pernyataannya di hadapan wartawan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ucapnya di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan bahwa selama menjalankan tugas di pemerintahan, dirinya selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
“Bagi saya seumur hidup saya integritas, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 September 2025.
“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” kata Nurcahyo.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan. Penetapan tersangka dilakukan setelah ia tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 Agustus 2025.
Pantauan di lokasi menunjukkan, Nadiem tiba di Kejagung pada pukul 08.53 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang hijau army dan celana hitam. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
“Ya dipanggil kesaksian, makasih,” ujarnya singkat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan individu perbaikan infrastruktur TIK sekolah), Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), serta Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).
Diketahui, Ibrahim Arief hanya dikenakan tahanan kota karena masalah kesehatan jantung, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.