Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (4/5).
Wagub Rano memaparkan, revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 diperlukan karena regulasi yang telah berlaku lebih dari 15 tahun itu dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan sektor kesehatan saat ini.
“Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan turunannya, sehingga tidak terjadi disharmoni regulasi yang berdampak pada pelayanan kesehatan di Jakarta,” ujarnya.
Wagub Rano mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan pelajaran penting mengenai perlunya sistem kesehatan yang lebih tangguh, adaptif, dan terintegrasi. Menurutnya, Jakarta kini menghadapi tantangan kesehatan yang semakin kompleks, mulai dari meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya penyakit menular, potensi wabah, hingga kesenjangan akses layanan kesehatan.
Selain itu, persoalan lingkungan perkotaan seperti polusi udara, kepadatan penduduk, dan perubahan iklim turut memengaruhi derajat kesehatan masyarakat.
“Jakarta membutuhkan sistem kesehatan daerah yang lebih modern, terintegrasi, responsif, dan berkeadilan agar mampu menjawab tantangan masa kini sekaligus mengantisipasi kebutuhan masa depan,” urainya.
Wagub Rano menjelaskan, Ranperda perubahan Sistem Kesehatan Daerah ini juga merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, khususnya dalam penguatan pembangunan sumber daya manusia.
Adapun tujuan utama Ranperda tersebut antara lain meningkatkan perilaku hidup sehat masyarakat, memperluas akses dan mutu pelayanan kesehatan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya kesehatan, memperkuat ketahanan kesehatan terhadap wabah, menjamin keberlanjutan pendanaan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.
Selain bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Jakarta sebagai kota global yang inklusif, aman, dan berkeadilan.
“Pelindungan perempuan menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang menyejahterakan seluruh warganya,” tandas Wagub Rano.
Ia menyebutkan, pengajuan Ranperda tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis, serta kebutuhan transformasi Jakarta menuju kota global. Secara sosiologis, perempuan masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) Provinsi DKI Jakarta, persentase perempuan usia 15–64 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya meningkat dari 18,91 persen menjadi 19,24 persen.
Sementara itu, angka perempuan yang mengalami kekerasan dalam satu tahun terakhir juga meningkat dari 3,78 persen menjadi 4,15 persen. Data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan tren peningkatan jumlah korban dalam tiga tahun terakhir, yakni 1.682 orang pada 2023, meningkat menjadi 2.041 orang pada 2024, dan mencapai 2.269 orang pada 2025.
Melalui Ranperda ini, Pemprov DKI berupaya memperkuat pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan, sekaligus menjamin tersedianya layanan terpadu yang mudah diakses, responsif, dan berpihak kepada korban.
“Arah pengaturan dalam Ranperda ini meliputi pencegahan, pelindungan korban, pelindungan dalam kondisi khusus, serta penyediaan layanan secara terpadu,” tutur Wagub Rano.
Ia berharap, penyampaian penjelasan dua Ranperda tersebut dapat memperlancar pembahasan pada tahap selanjutnya hingga memperoleh persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Eksekutif berharap kedua ranperda ini dapat dipertimbangkan secara saksama dan disetujui menjadi peraturan daerah demi meningkatkan kualitas hidup dan pelindungan masyarakat Jakarta,” pungkasnya.
