Putusan MK soal Pensiun Pejabat Picu Desakan Revisi Total UU 1980

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Jakarta – Ketua DPP Golkar Zulfikar Arse merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 terkait uang pensiun mantan pejabat negara.

Arse menilai regulasi tersebut sudah usang dan perlu segera direvisi agar sesuai dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Undang-undang itu sudah terlalu lama. Harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk aspek keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.

Ia juga mendorong agar pembahasan undang-undang baru dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) agar lebih komprehensif dan mampu menyerap berbagai aspirasi.

“Kalau bisa Pansus lebih baik, supaya kita bisa dengar lebih banyak aspirasi anggota DPR,” tambahnya.

Sebelumnya, MK melalui putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru terkait hak keuangan dan pensiun pejabat negara, dengan tenggat waktu maksimal dua tahun.

Pos terkait