Puan Sebut KUHAP Baru Diberlakukan 2 Januari 2026 Mendatang

Jakarta – Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Undag-undang ini akan dimulai berlakunya pada 2 Januari 2026 mendatang,” ujar Puan kepada wartawan hari ini di Gedung Parlemen, Jakarta, (18/11).

Sebagaimana diketahui, pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun siding 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, atau hari ini.

Dimana Puan juga menjelaskan, bahwa proses pembahasan KUHAP seudah berjalan hamper dua tahun dengan melibatkan banyak meaningful participation. “Sudah lebih ari 130 masukan, kemudian sudah sosialisai di beberapa wilayah di Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi dan wilayah lainnya. DAn sudah banyak juga masukan terkait dengan hal ini sejak tahunh 2023 lalu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam rapat paripurna behwa beragam informasi menyerahkan KUHAP baru tidak benar. “Tadi penjelasan dari ketua komisi III saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi isu yang beredar semuanya itu hoaks, tidak betul..dan semoga kesalahpahaman ini bisa sama-sama kita mengerti,” tutupnya.

Berita Lainnya

Bahlil Klaim Cadangan Energi Nasional Aman, Prabowo Soroti Izin Tambang Tak Aktif

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi stok energi nasional yang dinilai...

Nadiem Bersyukur Jadi Tahanan Rumah, Akui Sang Anak Menangis Saat Ditinggal ke...

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim mengaku bersyukur setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak...

Prabowo Datang ke Kejagung, Rp10,27 Triliun Uang Negara Dipajang di Hadapannya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu pukul 13.45 WIB untuk menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS