Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (TI) periode 2016-2018. Para tersangka itu masing-masing berinisial AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syarief Sulaiman. Kata dia, total nilai proyek kerja sama antara empat anak perusahaan PT TI dengan sembilan perusahaan mencapai Rp431,7 miliar.
“Proyek-proyek tersebut diduga fiktif dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, dengan delapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang, sementara satu tersangka, DP, ditahan di Kota Depok karena alasan kesehatan,” katanya.