Jakarrta – Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk mengatur kesejahterahan pengemudi ojek online (Ojol), juga untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antar aplikator.
“Sedang dikomunikasikan semua,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Merdeka, Jumat (24/10/2025).
Penyusunan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, yang meminta agar dua perusahaan penyedia jasa ojek online dipanggil untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.
Menurut Prasetyo Hadi dari draft aturan yang disiapkan masih dipelajari, dan akan dikomunikasikan ke semua pihak termasuk aplikator.
“Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak, kami cari jalan keluar.
Menurutnya nanti bentuk aturan itu akan berupa Peraturan Presiden (Perpres), yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.




