Jakarta – Kuasa Hukum Kepala Kanwil BPN Bali, Gede Pasek Suardika mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak permohon tersangka, dalam sidang lanjutan praperadilan pada senin pagi (09/02/26).
“pasal 421 itu memang sudah tidak berlaku kemudian pasal 83 sudah kadaluwarsa kami sudah hadirkan buktinya dan kami sudah sebutkan pasal paling terakhir pasal 3 ayat 2 itu undang undang KUHP menyebutkan bahwa itu disebutkan dihentikan demi hukum. Saya ngga ngerti bahasa dihentikan demi hukum itu ternyata dibacanya oleh putusan tadi boleh dilanjutkan” jelasnya.
Sidang putusan Praperadilan tang berlangsung kurang lebih satu jam ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim. Dalam sidang ini Majelis Hakim Memutuskan menolak segala gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap kepala Kawik BPN Bali.
Majelis Hakim berpendapat bahwa sidang praperadilan ini tidak berhak membahas pokok perkara, termasuk menguji pasal pasal dalam undang undang yang digunakan Tim Hukum Polda Bali dalam menetepakan tersangka.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini pihak Polda Bali akan melanjutkan penyelidikan, sementara kuasa hukum kepala Kawil BPN Bali, Gede Pasek suardika akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, untuk membuktikan bahwa I Made Daging adalah korban Kriminalisasi.





