Praperadilan Ditolak PN Denpasar, I Made Daging Hormati Proses Hukum

Kakanwil BPN Bali, I Made Daging

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, angkat bicara setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Made Daging menegaskan dirinya menghormati putusan hakim dan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

“Jadi untuk itu, saya ikuti proses yang sedang berjalan. Saya hormati institusi yang punya kewenangan,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Meski demikian, ia berharap publik juga memahami bahwa setiap langkah yang diambil jajarannya telah berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Apa yang kami lakukan, semua kami yakin sudah didasarkan dengan ketentuan yang menjadi pedoman kami bekerja,” tambahnya.

Ia memastikan siap menghadapi persidangan lanjutan dan menyerahkan strategi teknis kepada penasihat hukumnya.

“Secara teknis saya serahkan kepada penasihat hukum saya,” tegasnya.

Terkait tugasnya sebagai Kakanwil BPN Bali, Made Daging mengakui perkara tersebut tentu memberi dampak secara pribadi, namun tidak akan mengganggu jalannya pelayanan.

“Tidak boleh mengganggu. Walaupun kalau dibilang saya terganggu atau tidak, pasti,” tuturnya.

Ia juga menyebut dukungan dari Kementerian ATR/BPN tetap diberikan kepadanya selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar melalui hakim tunggal I Ketut Somanasa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging pada Senin (9/2/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan formal.

“Maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan dan ditolak seluruhnya, sebaliknya termohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil penetapan tersangka,” ujar Ketut Somanasa saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Made Daging akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pos terkait