Pramono Upayakan Tak Ada PHK PPPK di Pemprov DKI Meski Ada Efisiensi Anggaran

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi membuka gelaran job fair di Plaza Bendera, Rawamangun, Jakarta International Velodrome, Selasa (19/8/2025).

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan akan berupaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kebijakan efisiensi anggaran belanja pegawai yang mulai diterapkan di sejumlah daerah, bahkan menyebabkan pemutusan kontrak PPPK. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bacaan Lainnya

“Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada apa, pemberhentian kerja (PPPK)” tegas Pramono di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Pramono menjelaskan, pihaknya baru saja melantik sejumlah PPPK untuk mengisi berbagai posisi di lingkungan Pemprov DKI. Karena itu, ia memastikan akan mencermati lebih lanjut kebijakan dari pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran tersebut.

“Kami akan mempelajari itu,” jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pegawai hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat. Dengan begitu, keputusan terkait nasib PPPK belum bersifat final.

“Hal yang berkaitan dengan PPPK, karena ini kan masih debatable, belum keputusan sepenuhnya dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Pos terkait