Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan kesiapan pemerintah daerah mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik di ibu kota, terutama pada sektor-sektor vital.
“Pelayanan publik kan tidak boleh terganggu work from home. Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, yang memang harus ada di lapangan,” kata Pramono di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyusun aturan teknis agar ASN yang bekerja di sektor penting seperti kesehatan, sosial, dan pendidikan tetap menjalankan tugas secara langsung di lapangan.
“Urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, yang memang harus ada di lapangan, maka kami akan atur mereka tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi
Pramono juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat khusus bersama jajaran terkait guna merumuskan mekanisme penerapan WFH secara lebih rinci, termasuk menentukan instansi mana saja yang dapat menerapkan kebijakan tersebut.
“Hari ini kita rapat paripurna, kami akan mendetailkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN yang berlaku di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam keterangan virtual, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga berpotensi memberikan penghematan signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Potensi penghematan dari kebijakan Work From Home ini yang langsung ke APBN adalah 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM,” kata Airlangga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan kinerja ASN sekaligus menekan beban anggaran, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
