Prabowo Tegas soal Karhutla: Pelaku Pembakaran Terancam Ditindak, Izin Korporasi Bisa Dicabut

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Arahan tersebut berlaku tidak hanya bagi individu, tetapi juga korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah juga menyiapkan langkah pencegahan dengan membantu masyarakat membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu poin utama yang disampaikan Presiden dalam rapat penanganan karhutla di Posko Satgas Udara Aju, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8).

“Salah satu penekanan dari Bapak Presiden ke kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak,” ujar Prasetyo.

Menurut dia, penindakan akan diberlakukan kepada siapa pun yang terbukti terlibat. Termasuk pihak yang memberikan perintah atau mengarahkan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Empat Korporasi Diselidiki

Prasetyo mengungkapkan, saat ini terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang tengah menjalani proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.

Pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan sanksi lebih lanjut. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, izin usaha perusahaan dapat dicabut.

“Kalau ditemukan pelanggaran dicabut izin,” tegasnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman, tetapi juga menyasar pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

Pemerintah Siapkan Alat Berat

Di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa persoalan pembukaan lahan juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk bercocok tanam maupun menjalankan aktivitas ekonomi.

Karena itu, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya mengandalkan pendekatan hukum. Masyarakat yang membutuhkan lahan akan didorong menggunakan metode pembukaan lahan tanpa membakar.

Langkah tersebut salah satunya dilakukan dengan menyediakan alat berat seperti ekskavator.

“Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan, misalnya ekskavator-ekskavator yang diperlukan untuk membuka lahan,” jelas Prasetyo.

Menurut dia, Presiden Prabowo telah menyetujui penguatan serta penambahan alat berat untuk membantu masyarakat.

“Tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden. Nanti akan ada penguatan atau penambahan alat-alat berat untuk membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan. Dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Pemerintah mengambil langkah tersebut karena masih terdapat sejumlah aturan daerah yang dalam konteks tertentu memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk yang berkaitan dengan praktik lokal.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya mencari titik temu antara kebutuhan masyarakat untuk mengelola lahan dan upaya mencegah kebakaran hutan serta lahan semakin meluas.

Berita Lainnya

ATR/BPN Tegaskan Urus Tanah Bisa Mandiri, Masyarakat Tak Perlu Gunakan Perantara

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan untuk memberikan proses yang lebih transparan dan memiliki kepastian...

Wamen ATR Ossy Dermawan Hadiri HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional...

Prabowo Tegaskan Sikap Pemerintah Hadapi Perlawanan Penertiban Hutan

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyebut upaya penertiban kawasan hutan menghadapi tantangan yang tidak ringan. Ia mengingatkan bahwa ancaman dan tekanan dapat muncul...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS