Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Langkah ini diambil usai Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” tambahnya.
11 Tersangka, Kerugian Capai Puluhan Miliar
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Noel bukan satu-satunya pihak yang terjerat. Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selain Noel, tersangka lain meliputi pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan hingga pihak swasta, antara lain:
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
- Gerry Adita Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025)
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–2025)
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
- Supriadi, Koordinator
- Temurila dari PT KEM Indonesia.
- Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seluruh tersangka ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Peran Noel: Tahu, Membiarkan, dan Ikut Menikmati
Menurut KPK, Noel bukan hanya mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3, tetapi juga ikut mengambil keuntungan dari skema tersebut.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” ungkap Setyo.
Dalam penyidikan, Noel diduga menerima jatah Rp 3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumahnya di Depok, Jawa Barat. Selain itu, ia disebut mendapatkan hadiah sepeda motor Ducati.
Permintaan Maaf Berujung Pemecatan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, dan masyarakat luas.
Namun alih-alih mendapat keringanan, Noel justru resmi dicopot dari jabatannya oleh Presiden.