Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar bertindak tanpa ragu dalam mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Prabowo menekankan penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian.
Presiden juga meminta dukungan lintas sektor dalam upaya penertiban kawasan hutan. Ia mempersilakan Kementerian Kehutanan untuk melibatkan kementerian dan lembaga lain, termasuk TNI dan Polri, guna memperkuat proses penindakan di lapangan.
“Jangan ragu-ragu. Kalau Anda (Menteri Kehutanan) butuh bantuan personel untuk investigasi, minta saja nanti ke kementerian dan lembaga lain, mungkin minta bantuan Polri, TNI. Sekali lagi, siapa yang melanggar kita langsung tindak, kita cabut,” tegas Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
PBPH merupakan bentuk perizinan yang diberikan negara kepada pelaku usaha untuk mengelola kawasan hutan secara sah dan berkelanjutan. Izin ini meliputi pemanfaatan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, hingga hasil hutan bukan kayu di wilayah hutan lindung maupun hutan produksi.
Namun, hasil evaluasi pemerintah menemukan adanya pemegang PBPH yang justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Atas dasar itu, Presiden memerintahkan pencabutan izin-izin kehutanan yang dinilai bermasalah.
Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas pembalakan liar. Ia meminta Menteri Kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pemegang konsesi PBPH. “Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu. Ditindak ya, dilihat seberapa besar pelanggarannya,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan pada kesempatan yang sama, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas yang digelar sehari sebelumnya.
Jika digabungkan dengan penertiban PBPH sebelumnya seluas sekitar 500 ribu hektare, total kawasan hutan yang telah ditertibkan sejak 3 Februari 2025 kini mencapai kurang lebih 1,5 juta hektare.
“Dalam satu tahun kepemimpinan Bapak Presiden, kami telah tertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare,” kata Raja Juli.
Selain itu, Raja Juli juga melaporkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengantongi data pihak-pihak yang diduga terlibat dalam hanyutnya kayu gelondongan saat banjir bandang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November lalu.
“Sudah ada catatan berapa perusahaan di tiga provinsi tersebut, yang nanti tentu secara hukum akan berproses dengan kepolisian. Tentu dengan koordinasi dengan Satgas PKH seperti yang tadi disepakati,” tutupnya.
