Jakarta – Polda Metro Jaya mengimbau kalangan mahasiswa maupun kelompok masyarakat untuk tidak menjadikan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, sebagai lokasi aksi unjuk rasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Bundaran HI merupakan salah satu titik strategis ibu kota yang memiliki peran penting sebagai pusat mobilitas masyarakat sekaligus kawasan aktivitas ekonomi.
Meski demikian, kepolisian menegaskan tidak membatasi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kebebasan berekspresi dan menyampaikan aspirasi tetap dijamin oleh konstitusi.
“Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya,” katanya kepada awak media, Jumat 12 Juni 2026.
Budi menerangkan bahwa pelaksanaan demonstrasi tetap harus memperhatikan ketertiban umum serta hak masyarakat lain yang juga menggunakan ruang publik. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, pelaksanaan aksi di wilayah Jakarta juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami mengimbau dengan sangat agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa,” imbaunya.
Menurutnya, Bundaran HI merupakan simpul utama lalu lintas yang menghubungkan Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Apabila terjadi konsentrasi massa dalam jumlah besar, kondisi tersebut berpotensi memicu kemacetan yang meluas hingga ke sejumlah ruas jalan utama lainnya.
“Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur arteri,” ucapnya.
Selain menjadi pusat lalu lintas, kawasan Bundaran HI juga merupakan titik integrasi berbagai moda transportasi publik seperti MRT Jakarta dan Transjakarta. Di sekitarnya terdapat kawasan perkantoran, pusat bisnis, serta hotel-hotel internasional yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi Jakarta.
Sebagai alternatif, kepolisian mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan sejumlah lokasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi, yakni kawasan Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, serta Alun-Alun Demokrasi di kompleks DPR/MPR RI.
Ketiga lokasi tersebut dinilai lebih memadai untuk menampung massa dalam jumlah besar tanpa menimbulkan gangguan signifikan terhadap aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas.
Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh personel yang bertugas akan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat.
Budi berharap komunikasi yang baik antara peserta aksi dan aparat keamanan dapat terus terjaga sehingga demonstrasi berlangsung aman, tertib, serta tidak mengganggu kepentingan publik secara luas.
Selain itu, masyarakat diminta memperhatikan arahan petugas di lapangan dan menyesuaikan rute perjalanan apabila terjadi peningkatan kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan.
“Apabila masyarakat membutuhkan pengawalan, informasi arus lalu lintas terkini, atau ingin melaporkan potensi gangguan keamanan, silakan memanfaatkan layanan darurat Call Center Polri 110.” tandasnya.
