Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami adanya 15 rumah susun (rusun) yang telah dibangun pemerintah dalam kondisi mangkrak.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan, fokus Inspektorat Jenderal (Itjen) itu adalah rusun yang dibangun oleh pemerintah seperti rusun untuk ASN, rusun untuk kelompok-kelompok masyarakat, rusun untuk pendidikan.
“Memang ada yang terbengkalai. Saya inventarisasi itu ada 15 rusun, dan dari 15 rusun itu kami akan turun bersama KPK,” kata Heri dikutip dari Antara, Sabtu (12/7/2025).
Apakah ada unsur fraud atau penipuan, penyimpangan atau tidak, kata dia, karena rusun-rusun yang terbengkalai tersebut sudah lama dan rata-rata ada yang berdiri sejak 2015 atau sudah puluhan tahun mangkrak. Adapun 15 rusun tersebut tersebar di Sulawesi, Lampung, Palembang, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan sebagainya.
Ada banyak hal yang menyebabkan rusun-rusun tersebut mangkrak. Misalnya, kata dia, saat diserahterimakan penerima menolak rusun karena ada kekurangan sehingga tidak bisa dimanfaatkan.
Atau, ada yang memang ketika mau diserahkan tetapi yayasan sekolahnya bubar sehingga tidak bisa diserahterimakan begitu saja.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima laporan pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dugaan korupsi pembangunan rumah susun pada tiga kabupaten di Sumut dengan potensi kerugian negara sementara Rp6,5 miliar.
Laporan temuan dugaan korupsi itu diserahkan langsung kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap.
Pihaknya mengatakan, temuan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah susun tersebar di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Deli Serdang. Sekretaris Itjen Kementerian PKP Dian Fris Nalle menyebutkan penyerahan laporan ini sejalan dengan komitmen Menteri PKP Maruarar Sirait mewujudkan kementerian yang bersih dan bebas korupsi.