Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat, Kali Ini Dua Pihak Bersurat ke MK!

ilustrasi

Banjarbaru – Pilkada Banjar Baru Kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada dua gugatan dalam masalah kontestasi politik lokal tersebut.

Adapun gugatan pertama disampaikan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dengan kuasa hukum MUhammad PAzri dan Denny Indrayana. DImana gugatan tersebut tercatat dengan nomor akta 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dengan termohon KPU.

Sementara gugatan kedua diajukan oleh Udiansyah dengan kuasa hukum Denny Indrayana dan Muhammad Pazri yang tercatat dalam nomor akta 9/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan termohon KPU.

Untuk diketahui, berdasarkan situs MK, pada Jum’at (25/4/2025) gugatan tersebut dilayangkan pada pada tanggal 23 April 2025.

Sebelumnya memang, picada Banjarbaru pernah digugat ke MK, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Hal ini terjadi karena pasangan calon yang telah terdiskualifikasi masih tercantum dalam surat suara, sehingga menyebabkan perolehan suara menjadi tidak sah.

Menurut informasi, perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono sebesar 56.043 suara. Sedangkan untuk perolehan kotak kosong sebesar 51.415 suara.

Dengan demikian, selisih perolehan suara dari paslon Erna Lisa Halaby-Wartono dan kotak kosong sekitar 4.628 suara. Sedangkan dari persentasenya sekitar 4,31.

Pos terkait