Pemerintah Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum 15 Desember 2026

Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mengupayakan penguatan pemberantasan korupsi melalui pembaruan sistem hukum dan tata kelola penegakan hukum nasional.

Salah satu agenda yang tengah didorong ialah penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut ditargetkan rampung sebelum 15 Desember 2026 melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang dikenal dengan sapaan Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah dan DPR memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kita pastikan bahwa sebelum 15 Desember, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Eddy Hiariej, seperti dikutip pada Rabu (21/10/2026).

Selain membahas percepatan regulasi perampasan aset, Eddy turut menyoroti cara masyarakat menilai kinerja pemerintah dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, hasil survei mengenai persoalan tersebut perlu ditelaah secara cermat, terutama apabila indikator penilaian berkaitan dengan proses peradilan dan keputusan hakim.

“Saya mau mengatakan begini, hati-hati ketika melakukan survei terhadap penegakan hukum. Apalagi kalau yang mau diukur adalah kinerja pemerintah. Kalau pandangan perspektif masyarakat itu pada satu proses peradilan, pada suatu putusan pengadilan, maka itu tidak dapat disentuh oleh pemerintah. Yudikatif itu adalah kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, berarti itu bukan kinerja pemerintah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa putusan pengadilan berada dalam ranah kekuasaan kehakiman yang independen. Oleh karena itu, penilaian terhadap kinerja pemerintah perlu membedakan kewenangan eksekutif dari kewenangan lembaga yudikatif dalam menangani suatu perkara.

“Itu adalah yudikatif, sesuatu yang jangankan pemerintah, presiden pun tidak bisa intervensi suatu perkara yang sampai ke pengadilan, karena dia kekuasaan yang mandiri. Itu menjadi otoritatif dari Mahkamah Agung,” paparnya.

Eddy juga berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan kejahatan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap aparat penegak hukum. Menurutnya, kemampuan pemerintah membangun mekanisme pencegahan agar tindak pidana tidak terjadi merupakan aspek penting dalam menilai efektivitas sistem peradilan pidana.

“Kalau dilihat dari jumlah kasus, ini sebetulnya bertentangan dengan perspektif sistem peradilan pidana modern. Di dunia manapun, keberhasilan sistem peradilan pidana itu bukan berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi bagaimana prevensi untuk tidak terjadinya kejahatan itu. Dan itu dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Sebagai salah satu langkah mendukung pencegahan tindak pidana, pemerintah turut mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana. Eddy menyebut pembaruan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi proses hukum.

“Misalnya dalam KUHAP yang baru, bagaimana supaya suatu peradilan itu transparan? Kita memperkenalkan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Dan purpose-nya itu sudah ditandatangani oleh presiden,” urainya.

Menurut Eddy, penerapan teknologi informasi dapat membantu memperkecil peluang terjadinya praktik koruptif dengan mengurangi ketergantungan pada interaksi langsung dalam sejumlah proses administrasi. Sistem digital juga dinilai dapat meningkatkan keterlacakan proses dan memperkuat transparansi pelayanan pemerintahan.

Ia mencontohkan penggunaan katalog elektronik dalam pengadaan barang dan jasa serta penerapan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik sebagai bagian dari upaya menekan potensi penyimpangan. Melalui sistem tersebut, proses administrasi diharapkan dapat berlangsung lebih transparan dan mengurangi celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi.

“Kita menutup celah untuk perilaku yang koruptif. Misalnya kita dalam pengadaan barang dan jasa ada e-katalog. Kemudian e-governance. Yang kemudian itu mencegah untuk orang bisa bertemu dengan orang, tapi semua dengan menggunakan teknologi informasi. Itu sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Prabowo Apresiasi Kekompakan Kabinet Merah Putih, Tekankan Pengabdian untuk Rakyat

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih atas dedikasi dan kerja sama yang ditunjukkan selama dua...

Pemerintah Evaluasi Lokasi KDKMP yang Dinilai Kurang Strategis

Jakarta - Pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), termasuk mengevaluasi laporan mengenai pembangunan koperasi yang berada di lokasi...

Kabakom: Pemerintah Terus Evaluasi MBG, Perbaikan Kualitas, dan Pengawasan Diperkuat

Jakarta - Pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk melalui pembenahan penyimpanan bahan pangan, penguatan pengawasan, dan penyesuaian mekanisme operasional. Evaluasi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS