Pemerintah Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Bali – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh unit pengolahan ikan di Denpasar, Bali. Langkah yang diambil KKP yakni menghentikan sementara operasional PT. BN guna memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan pada Kamis 8 April kemarin.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Benoa bersama Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan melakukan verifikasi lapangan. Sebelumnya, aktivis lingkungan melalui media sosial melaporkan adanya limbah cair berbau dan berwarna merah yang diduga mencemari area hutan mangrove Tahura Ngurah Rai.

“Penghentian sementara ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (9/4).

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan bahwa PT. BN tengah melakukan uji coba produksi pengolahan ikan tuna sejak awal tahun 2026 dan mengalirkan air limbah ke saluran pembuangan di depan lokasi usaha. Petugas juga menemukan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan belum berfungsi optimal.

Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menyebutkan bahwa PT. BN telah memiliki dokumen perizinan lengkap. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dugaan pencemaran tidak sampai berdampak pada kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Namun, belum berfungsinya IPAL secara optimal berpotensi menimbulkan dampak pencemaran yang lebih luas di kemudian hari.

“Sebagai langkah perbaikan, KKP telah memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat dan memperbaiki IPAL agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku,” ujar Edi.

Edi menegaskan bahwa penghentian sementara ini didasarkan pada Pasal 66C UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Permen KP No. 4 Tahun 2025 terkait pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menyampaikan bahwa segala tindak penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha perikanan untuk selalu mengedepankan prinsip keberlanjutan dan menjaga operasional usaha sesuai aturan yang berlaku.

Berita Lainnya

Menlu Sugiono Tegaskan Palestina Jadi Ujian Penegakan Hukum Internasional

Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan isu Palestina menjadi salah satu ujian paling jelas terhadap konsistensi penegakan hukum internasional sekaligus menjadi ujian...

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menelepon lifter Indonesia Rahmat Erwin Abdullah untuk memberikan ucapan selamat setelah berhasil meraih medali emas sekaligus memecahkan rekor dunia...

Bonus Demografi Jakarta Capai 71,63 Persen, Rano Karno Soroti Potensi Ekonomi Kreatif

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai Karang Taruna memiliki posisi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang produktif, kreatif, serta memiliki kepedulian...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS