Patra M Zen Sebut KPK Tumbalkan Hasto Gegara Gagal Tangkap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto

Jakarta – Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut pihaknya sebagai tumbal KPK lantaran gagal menangkap buronan Harun Masiku di kasus korupsi suap PAW DPR periode 2019-2024. KPK dinilai hanya ingin mencari cara mudah dengan menangkap Hasto seakan-akan berbenah dan mencari Harun Masiku.

“Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan, justru Terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut,” kata Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Bacaan Lainnya

Patra menyebut kegagalan menangkap Harun Masiku dan terganggunya penyidikan juga terjadi akibat tindakan KPK yang justru mengumumkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan. Serta pernyataan pimpinan KPK yang akan menangkap Harun Masiku dalam waktu satu pekan.

“Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Patra juga menyebut tindakan penenggelaman ponsel oleh Kusnadi tidak memiliki hubungan kausalitas dengan tak kunjung tertangkapnya Harun Masiku. Pasalnya, kata dia, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 2020. Status buronan itu berdasarkan surat DPO Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01-23/01/2020

“Perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku,” ujar Patra.

Sekadar diketahui, jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan (Sumsel).

Pos terkait