Partai Buruh : Presiden Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Kok Pengusaha Sewot?

JAKARTA – Partai Buruh menyoroti reaksi kelompok pengusaha, yang dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), yang menurutnya nampak tak sepakat dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

Padahal menurutnya, keputusan kenaikan upah minimum tersebut telah sesuai dengan aturan hukum nasional, maupun standar internasional.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, bahwa kenaikan upah minimum itu adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.

Menurutnya, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di indonesia disebut KHL atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), yang di Indonesia dikenal sebagai kebutuhan hidup layak.

“Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini. Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/12).

“Kenapa sekarang mereka jadi ‘sewot dan marah-marah’ serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional?” tambahnya.

Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5 persen adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. Sebab menurutnya, angka tersebut juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan. Perubahan peraturan yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Menko Perekonomian dan Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kok sekarang malah mereka sendiri yang berteriak-teriak?” tambahnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menilai keputusan kenaikan upah minimum ini menjadi sinyal positif bagi buruh, bahwa perjuangan mereka untuk mencapai kesejahteraan masih menjadi prioritas pemerintah.

“Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa...

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membangun kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya nilai ekonomi tanah melalui kepastian hukum...

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah...

Jakarta - Percepatan sertipikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, langkah itu ditandai dengan penyerahan...

Aggota Komisi V DPR RI Dorong Digitalisasi Desa untuk Promosikan Produk Lokal

Jakarta - Komisi V DPR RI, melalui anggotanya Novita Wijayanti, menegaskan pentingnya langkah konkret dalam mendorong kemajuan desa melalui pemanfaatan teknologi digital. Karena digitalisasi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS