Jakarta – PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) menegaskan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 10.000 karyawan yang terjadi di Indonesia. Penegasan ini buntut dari pemberitaan yang dirilis Nikkei Asia soal rencana restrukturisasi global Panasonic Holdings, termasuk pengurangan tenaga kerja secara bertahap sebanyak 10.000 orang.
“Yang bisa disampaikan (untuk saat ini), PHK Panasonic tidak termasuk Indonesia,” kata Vice President Director PT Panasonic Manufacturing Indonesia Daniel Suhardiman dalam keterangannya, Rabu, 14 Mei 2025.
Dia emngatakan, pabrik Panasonic di Indonesia juga menjadi basis ekspor ke 80 negara. Menurutnya, ini yang menandakan daya saing kuat dari perusahaan di Indonesia.
“Indonesia mempunyai pasar domestik yang kuat yang juga didukung kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pemerintah. Ini merupakan salah satu insentif bagi industri dalam negeri termasuk Panasonic di Indonesia untuk terus menambah investasi,” kata Daniel.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, PHK yang terjadi di Panasonic Holdings tidak berdampak pada operasional Panasonic di Indonesia.
“Indonesia tetap menjadi salah satu basis produksi penting bagi Panasonic di kawasan Asia Tenggara,” kata Febri.
Meski demikian, Febri mengatakan, utilisasi industri elektronik saat ini sedang berada pada level yang rendah, yakni 50,64 persen pada triwulan I tahun 2025. Sedangkan, sebelum masa pandemi Covid-19, utilisasi sektor ini mencapai 75,6 persen.
“Kondisi ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri dan para karyawan untuk terus beradaptasi dan melakukan transformasi agar tetap kompetitif,” katanya.