Pakar Hukum UGM Soroti Kewenangan Pimpinan KPK dalam UU 19/2019 di Sidang Praperadilan Yaqut

Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengungkapkan kesulitannya dalam menafsirkan posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pimpinan KPK tidak lagi disebut sebagai penyidik maupun penuntut umum. Ketentuan ini berbeda dengan Undang-Undang KPK sebelumnya, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002, yang secara jelas memberikan posisi tersebut kepada pimpinan lembaga antirasuah.

Bacaan Lainnya

Isu mengenai posisi dan kewenangan pimpinan KPK ini muncul dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam persidangan di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026), Biro Hukum KPK menanyakan pandangan Oce mengenai pelaksanaan kewenangan pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU KPK.

“Terkait dengan Pasal 21 (UU KPK), di ayat 4 disebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Jika tadi saudara ahli menyampaikan bahwa Pimpinan KPK karena di UU 19/2019 tidak disebutkan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum, berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, bagaimana pelaksanaan dan kewenangan dari Pimpinan yang disebutkan bahwa itu harus bersifat kolektif kolegial dalam pelaksanaan kewenangan-kewenangan kelembagaan yang disebutkan dalam Pasal 6?” tanya Biro Hukum KPK di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

“Ya, itulah kesulitannya,” jawab Oce selaku saksi ahli.

Oce menjelaskan bahwa dirinya termasuk pihak yang sejak awal mengkritisi perubahan Undang-Undang KPK. Menurutnya, regulasi sebelumnya yang diatur dalam UU 30/2002 sudah cukup ideal karena disusun berdasarkan naskah akademik yang kuat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara kelembagaan pimpinan KPK tetap memiliki kewenangan umum dalam proses penyidikan dan penuntutan. Namun, pelaksanaan teknisnya dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum.

Biro Hukum KPK kemudian menyinggung Pasal 39 ayat 2 UU KPK yang menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dilakukan atas perintah serta atas nama KPK.

“Apabila memang Pimpinan KPK menurut ahli itu bukan Penyidik lagi berdasarkan Undang-undang yang baru, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud di (Pasal) 39 ayat 2 ini dilaksanakan berdasarkan perintah siapa?” tanya Biro Hukum KPK.

“Perintah pimpinan. Silakan saja memerintahkan menjalankan penyidikan, silakan memerintahkan melakukan penuntutan, tapi kalau yang menyelenggarakan penyidikan siapa? Enggak bisa lagi Pimpinan KPK, (harus) penyidik,” jawab Oce.

Perdebatan kemudian berlanjut ketika Biro Hukum KPK mempertanyakan kemungkinan pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Tadi di Pasal 39 ayat 2 kan disebutkan bahwa penyidikan dan penuntutan dengan perintah. Saudara sebutkan bahwa Pimpinan bisa memerintahkan untuk melakukan penyidikan, penuntutan,” tutur Biro Hukum KPK.

“Bisa,” ujar Oce.

“Nah, kemudian saya tanyakan kalau memang bisa memerintahkan berarti saudara ahli juga memaknai dan sepakat bahwa Pimpinan KPK itu bisa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memerintahkan kepada penyidik-penyidiknya melakukan penyidikan,” lanjut Biro Hukum KPK.

“Ini kan pertanyaan baru kan, tadi pertanyaannya global. Pimpinan KPK boleh enggak memerintahkan dalam rangka menjalankan kewenangan? Boleh. Kalau ada tambahan pertanyaan, boleh enggak dia menerbitkan Sprindik? Ini pertanyaan spesialis,” kata Oce.

Ia menambahkan bahwa penerbitan Sprindik merupakan ranah teknis hukum yang bergantung pada kewenangan penyidik.

“Tapi kan ini teknis hukum, saya enggak paham nih teknis hukumnya. Kita lihat aja Sprindik kalau ada. Monggo dilihat aturannya. Tapi jawabannya begini ya. Kalau Sprindik itu kewenangannya penyidik, maka penyidik yang menerbitkan. Sama seperti tadi, surat penetapan tersangka kewenangan Penyidik, maka Penyidik,” kata Oce.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Yaqut pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut bertujuan menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Melalui kuasa hukumnya, Yaqut meminta hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro membatalkan tiga Sprindik yang dijadikan dasar penyidikan oleh KPK.

Tiga surat tersebut yakni Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025, serta Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Salah satu dalil yang diajukan dalam permohonan tersebut adalah dugaan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka.

Dalam argumentasinya, pihak pemohon merujuk pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP baru yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik dan dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh penyidik.

KUHAP juga mendefinisikan penyidik secara terbatas, yakni berasal dari Polri, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), atau pihak tertentu yang diberi kewenangan melalui undang-undang.

“Dalam konteks KPK atau Termohon, Pasal 21 UU KPK amendemen tidak lagi menempatkan Pimpinan KPK sebagai Penyidik, sehingga Pimpinan KPK tidak berwenang menandatangani tindakan yang secara hukum harus dilakukan oleh Penyidik,” kata kuasa hukum Yaqut dalam permohonan praperadilannya.

Pos terkait