Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Utara serta empat pihak dari perusahaan tambang swasta.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Budi menjelaskan, penyidik mendalami adanya dugaan kerja sama antara pihak swasta dan oknum pegawai pajak dalam praktik pengurangan nilai kewajiban pajak.
“Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta, namun kemudian sitenya begitu ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini,” ungkapnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara. Dalam OTT pertama KPK pada tahun 2026 ini, sebanyak delapan orang dari unsur pegawai pajak dan pihak swasta yang diduga terlibat suap berhasil diamankan.
Adapun OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurangan nilai pajak.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu, 10 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, termasuk mata uang asing yang diduga digunakan dalam praktik suap.
Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.





