Jakarta – Ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging (IMD), memicu tanda tanya. Pasalnya, sejak penetapan IMD sebagai tersangka pada 30 Desember 2025 hingga jadwal sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada 23 Januari 2026, aparat kepolisian dinilai memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan koordinasi.
Kuasa hukum IMD, Gede Pasek Suardika, mengaku kecewa dengan absennya Polda Bali dalam persidangan tersebut. Menurutnya, sikap tersebut sulit dipahami mengingat sidang telah dijadwalkan jauh hari.
“Kita lihat sendiri, mereka tidak datang,” ujar Pasek kepada wartawan di PN Denpasar, Jumat (23/1/2026).
Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps akhirnya ditunda karena pihak termohon, yakni Polda Bali, tidak hadir. Persidangan yang semestinya dimulai pukul 09.00 Wita bahkan ditunggu hingga pukul 13.46 Wita, namun perwakilan kepolisian tak kunjung datang.
Kronologi Penetapan IMD
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, memaparkan bahwa perkara yang menyeret IMD berawal dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 725/Jimbaran. Sertipikat tersebut diterbitkan pada 1985 berdasarkan konversi tanah adat Nomor 297 Pasal 21 Kelas 6 dengan luas mencapai 80.700 meter persegi.
“Kemudian berdasarkan data yang ada, tanah tersebut dipecah dan beralih kepada Haris Boedi Hartono pada tahun 1989 dengan tanah (S Nomor) 725 itu beralih kepada Hari Boedi Hartono, dan inilah kemudian tanah yang sebagian dipermasalahkan,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).
Ia melanjutkan, pada 1999 terdapat permohonan dari I Made Tarip Widarta terkait sebagian bidang tanah tersebut. Dari permohonan itu kemudian diterbitkan Surat Ukur (SU) Nomor 1312/1999 seluas 2.500 meter persegi dan SU Nomor 1311/1999 tertanggal 13 Desember 1999 dengan luas 4.500 meter persegi.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa kedua surat ukur tersebut berada di luar bidang tanah SHM Nomor 725/Jimbaran yang sebelumnya merupakan hasil pemecahan dari SHM Nomor 372/Jimbaran.
“Karena adanya dua SU, maka kantor pertanahan Badung mengembalikan permohonan tersebut kepada bersangkutan dan tidak melanjutkan permohonan sertipikatnya.
“Sehingga di tahun 2001 sampai 2003, gugatan PTUN berjalan mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, dan inti dari putusannya gugatan yang bersangkutan di tingkat pertama dikabulkan.
Hardiansyah menambahkan, ketika perkara tersebut berlanjut ke tahap banding dan kasasi di Mahkamah Agung, gugatan justru dinyatakan tidak dapat diterima. Majelis hakim berpendapat bahwa objek tanah yang disengketakan telah memiliki sertipikat, yakni SHM Nomor 725/Jimbaran.
“Kemudian pada 2013, Kanwil BPN Bali melakukan gelar internal untuk memberikan penjelasan secara tertulis kepada penggugat untuk memperjuangkan atau menjelaskan kepemilikan tanahnya di pengadilan. Makanya di tahun 2018 kembali ada gugatan perdata di PN Denpasar, namun gugatan tersebut kembali tidak diterima oleh majelis hakim PN Denpasar karena pertimbangannya gugatan tersebut harusnya melibatkan pemilik sebelumnya,” jelasnya.
Ombudsman RI Angkat Bicara
Sengketa tanah di Jimbaran ini sebelumnya juga telah dibahas melalui forum yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Upaya tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya klaim sepihak atas tanah yang telah memiliki sertipikat.
Diketahui, Ombudsman RI pernah menerima pengaduan dari pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran, terhadap I Made Daging saat menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Badung pada 2018.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bali, Ni Nyoman Widhiyanti, menjelaskan bahwa laporan tersebut awalnya diterima oleh Ombudsman Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan bahwa substansi aduan berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN oleh BPN Badung.
“Dulu pelaporan ada di Ombudsman Bali, setelah kita pelajari yang dilaporkan adalah BPN Badung yang tidak menjalankan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, oleh karena itu laporannya kami limpahkan ke Ombudsman RI, jadi pemeriksaannya ada di Ombudsman pusat,” tegas Widhiyanti kepada wartawan di Bali, Selasa (21/1/2026).
Ia menambahkan, proses penanganan laporan tersebut kini telah selesai di Ombudsman RI dan masuk tahap resolusi serta monitoring. Bahkan, menurutnya, BPN Badung pada saat itu telah melaksanakan rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI.
“Mereka mematuhi rekomendasi dari Ombudsman,” tutupnya.




