Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemangkasan masa Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi 95 tahun tidak akan menghambat arus investasi.
“Ya saya yakin lebih baik ada keputusan begitu (sesuai MK). Dan saya yakin tidak akan terpengaruh (investasi di IKN),” ujar Nusron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema insentif pengganti untuk memastikan investor tetap tertarik menanamkan modalnya di megaproyek IKN.
“Sepanjang nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain, selain insentif HGU gitu,” tambahnya.
Nusron juga menilai tidak perlu ada revisi atas UU IKN untuk menindaklanjuti putusan MK, karena keputusan tersebut otomatis berlaku.
“Oh nggak perlu kan (revisi UU). Enggak perlu kan sudah putusan. Kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya membatalkan ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi investor IKN dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Aturan awal memberikan HGU hingga 190 tahun dalam dua siklus.
Putusan MK memangkas beberapa ketentuan, yaitu:
- Hak Guna Usaha (HGU)
Maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, 35 tahun pembaruan melalui evaluasi)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
Maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, 30 tahun pembaruan)
- Hak Pakai
Maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, 30 tahun pembaruan)
Dengan penyesuaian ini, pemerintah meyakini kepastian hukum tetap terjaga dan daya tarik investasi di IKN tidak akan berkurang.





