Jakarta – Mahkamah Agung (MA) merespons cepat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketua MA Sunarto memastikan sanksi pemberhentian sementara akan dijatuhkan kepada hakim dan juru sita yang terseret dalam dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi untuk menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan. Pemberhentian sementara akan dilakukan setelah KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan oleh KPK,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Adapun hakim yang dimaksud ialah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). Yanto menjelaskan, MA segera mengirimkan usulan pemberhentian sementara kedua hakim tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila dalam proses persidangan nantinya keduanya terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka MA akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Jika dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan yang inkrah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” tegas Yanto.
Untuk aparatur pengadilan yang turut terlibat, yakni Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), mekanisme pemberhentian akan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Yanto juga menyampaikan penyesalan mendalam Ketua MA atas peristiwa tersebut. Menurutnya, keterlibatan aparat peradilan dalam praktik korupsi merupakan tindakan yang mencederai kehormatan profesi hakim sekaligus merusak citra lembaga peradilan.
“Perbuatan ini telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Yanto menyampaikan sikap Ketua MA.
Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, menegaskan bahwa MA tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan aparat peradilan. Ia menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama kepercayaan publik.
“Penindakan tegas merupakan bagian dari upaya membersihkan badan peradilan. Tidak boleh ada ruang bagi hakim atau aparatur pengadilan yang menyalahgunakan kewenangan,” kata Suharto.
Ia menambahkan, MA akan terus berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) guna memastikan kehormatan dan perilaku hakim tetap terjaga di seluruh Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka atas dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan. Penetapan status tersangka diumumkan pada Jumat (6/2/2026), setelah KPK melakukan OTT dan mengamankan tujuh orang di Depok pada 5 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perkara tersebut naik ke tahap penyidikan usai penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Selain EKA dan BBG, KPK juga menetapkan YOH sebagai tersangka bersama dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan suap dalam proses penanganan perkara di PN Depok.





