Jakarta – Momentum mudik Lebaran dimanfaatkan Kementerian ATR/BPN untuk tetap menghadirkan layanan pertanahan bagi masyarakat. Melalui layanan terbatas yang tetap beroperasi selama libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, para pemudik tujuan Daerah Istimewa Yogyakarta bisa mengurus dokumen pertanahan langsung di kampung halaman.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, menyebut momen mudik menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai urusan yang tertunda, termasuk administrasi tanah.
“Kami melihat momen mudik sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk kembali ke daerah asal sekaligus menyelesaikan berbagai urusan yang tertunda, termasuk urusan pertanahan. Oleh karena itu, layanan pertanahan tetap kami hadirkan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik,” ujarnya, Rabu (18/03/2026).
Layanan pertanahan terbatas ini dibuka berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN dan berlangsung pada 18, 19, 20, 23, serta 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Seluruh Kantor Pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta tetap beroperasi pada tanggal tersebut, mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan seperti konsultasi pertanahan, pengajuan berkas tanpa kuasa, pengambilan dokumen, hingga pembaruan data sertipikat.
“Sesuai dengan perintah Bapak Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, kami memastikan seluruh Kantor Pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta tetap membuka layanan selama periode tersebut, yaitu di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan, seperti informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa kuasa, pengambilan produk, hingga pemutakhiran data,” jelasnya.
Untuk menjaga keseimbangan kerja pegawai, sistem piket diberlakukan secara bergiliran agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengurangi waktu kebersamaan dengan keluarga saat Lebaran.
“Di Kantor Pertanahan, telah diberlakukan sistem piket secara bergantian setiap harinya. Pegawai masuk secara bergiliran supaya mereka juga punya kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga masing-masing,” tuturnya.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah, terutama yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Langkah ini penting agar data tanah terintegrasi dalam sistem digital nasional dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu mudik secara maksimal, sekaligus membantu peningkatan kualitas data pertanahan nasional secara berkelanjutan.





