Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi terkait susunan anggota Komite Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan komite tersebut dianggap sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong reformasi internal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Muzani menilai inisiatif Presiden tersebut patut diapresiasi, namun ia menekankan perlunya transparansi serta pelibatan publik dalam proses reformasi tersebut.
“Saya masih menunggu siapa saja yang akan ditunjuk Presiden. Setelah itu baru bisa kita nilai lebih lanjut,” ujar Muzani di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, harapan masyarakat terhadap perubahan di institusi kepolisian sangat besar, sehingga arah dan tujuan reformasi harus jelas agar kepercayaan publik terhadap Polri dapat pulih kembali.
“Harapannya masyarakat sudah melihat arah yang jelas dari reformasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, juga menyambut baik rencana Presiden Prabowo untuk segera melantik Komite Reformasi Polri.
Namun ia menegaskan bahwa reformasi Polri tidak cukup hanya berupa perubahan struktur organisasi, tetapi harus menyentuh aspek hak asasi manusia (HAM), transparansi, dan akuntabilitas publik.
“Reformasi Polri harus menyentuh perubahan mendasar dalam tata kelola serta budaya organisasi, agar hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan, benar-benar terlindungi,” ujar Andreas di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025.
Presiden Prabowo dijadwalkan akan melantik Komite Reformasi Polri pada pekan ini. Komite tersebut akan beranggotakan sembilan tokoh independen, termasuk Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, meski ia belum mengumumkan seluruh nama anggota komite.
Komite ini memiliki semangat yang selaras dengan Tim Transformasi Reformasi Polri yang sebelumnya dibentuk secara internal dan terdiri dari 52 perwira aktif Polri.
Pembentukan komite tersebut dinilai sebagai respons Presiden terhadap kritik publik serta tuntutan berbagai elemen masyarakat sipil. Reformasi Polri kini menjadi agenda nasional yang penting, terutama dalam hal penegakan hukum, perlindungan HAM, dan pelayanan publik yang profesional serta transparan.




