MoU dengan DMI, Menteri Nusron Ingin Tuntaskan Sertifikasi Tanah Wakaf dalam 5 Tahun

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menuntaskan sertifikasi tanah wakaf yang belum terdaftar.

“Kami bertekad dalam dalam lima tahun ini minimal 90 peraen dari tanah wakaf yang belum terdaftar bisa kita tuntaskan. Dengan adanya MoU ini, kami Kementerian ATR/BPN pun merasa sangat terbantu,” kata Menteri Nusron dikutip dari keterangannya, Minggu (18/5/2025).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Kementerian Agama, tercatat ada 561.909 bidang tanah wakaf, namun baru 267.994 bidang yang telah terdaftar dengan total luas 25.874 hektare. Artinya, baru sekitar 47,6 persen tanah wakaf yang tersertifikasi.

Sementara itu, untuk tahun 2025, jumlah tanah wakaf yang sudah disertifikasi adalah sebanyak 2.411 bidang. Nusron mengatakan, sejak 1 Maret 2025, Kementerian ATR/BPN telah membuka loket khusus untuk melayani sertipikasi tanah wakaf, yayasan, dan organisasi masyarakat lainnya.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses administrasi yang selama ini dinilai memerlukan waktu cukup panjang.

“Setiap tahun, kami mengeluarkan sekitar 7 juta sertipikat, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oleh karena itu, untuk tanah wakaf, kami membutuhkan percepatan agar prosesnya tidak mengalami antrean panjang,” tuturnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan DMI dalam pelaksanaan pendaftaran tanah serta pemberian asistensi untuk pencegahan dan penanganan masalah pertanahan atas aset yang dimiliki DMI.

Ketua Umum DMI, M Jusuf Kalla (JK) menegaskan, program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu fokus utama DMI pada periode 2024–2025. Menurutnya, sertipikasi adalah hal penting yang dapat menghindari potensi terjadinya konflik.

“Di masjid jarang terjadi konflik, namun di sekolah banyak terjadi sengketa antara keturunan pewakif. Kami tidak ingin hal ini terjadi di masjid-masjid,” kata JK.

Pos terkait