MK Putuskan Kolegium Bagian Resmi Konsil, Dualisme di Sektor Kesehatan Ditegaskan Berakhir

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas kedudukan kolegium sebagai unsur sah dalam struktur konsil, bukan berada di bawah organisasi profesi. Penegasan ini sekaligus menutup ruang terjadinya dualisme kelembagaan kolegium di bidang kesehatan.

Dalam ketentuan tersebut, kolegium dimaknai sebagai forum para pakar di setiap disiplin ilmu kesehatan yang membina cabang keilmuan terkait. Lembaga ini menjalankan tugas dan fungsi secara independen serta menjadi bagian dari perangkat konsil.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan RI, Yuli Farianti, menyampaikan bahwa amar putusan MK memberikan kejelasan hukum atas posisi kolegium.

“Dengan putusan MK ini menegaskan kembali, kolegium itu adalah unsur keanggotaan konsil, bukan di bawah organisasi. Itu sudah sangat tegas,” ujar Yuli, di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Kesehatan telah mencantumkan kolegium sebagai salah satu perangkat konsil. Dengan demikian, legitimasi kelembagaannya sudah diatur langsung dalam norma undang-undang.

Yuli menambahkan, pemerintah akan melakukan penelaahan lanjutan terkait bentuk kelembagaan serta penyesuaian teknis agar implementasinya selaras dengan putusan MK.

“Kalau sudah ditegaskan MK, artinya tidak ada lagi dualisme kolegium. Kalau ada yang di luar itu, seharusnya tidak resmi,” tegasnya.

Ia pun berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mematuhi keputusan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga kesehatan. Dengan struktur yang semakin jelas, tata kelola profesi diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, “pungkasnya.

Pos terkait