Jakarta – Menteri Aparatur Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan untuk membatalkan terhadap kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan yaitu adanya pelaporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Setiap proses pembatalan itu tidak bisa dengan serta-merta, harus ada dialog kepada si pemegangnya untuk meyakinkan kepada pemegangnya. Untuk apa? Untuk mengeliminasi sekecil mungkin jangan sampai ke depan keputusan itu di-challenge di PTUN,” kata Nusron kepada wartawan di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari detik.com, Minggu 2 Februari 2025.
Menteri asal Partai Golkar ini mengatakan, tak menutup kemungkinan jika pemegang sertifikat HGB merasa benar atas izin penggunaan lahan di lokasi pagar laut itu. Maka Itu, dia menegaskan, akan melakukan pengecekan dan baru akan mencabut sertifikat HGB jika wilayah yang ditanami pagar laut merupakan kawasan laut.
“Kan bisa jadi mereka merasa benar. Karena itu kita juga sangat hati-hati sangat prudent, tapi juga prosedur, juga kita yakini mana yang betul-betul kuat banget, yang sudah kita yakin kuat memang itu betul-betul laut, itu semua kita batalkan. Tapi kalau masih ada wilayah abu-abu, kita pikir ulang dulu gitu loh. kenapa? Ya karena memang ini proses prudent yang proses kita lakukan,” terang Nusron.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi internal buntut polemik penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Nusron menyebut, enam pegawai disanksi berat berupa pemecatan.
“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Dia juga mengatakan, pihaknya menggunakan dua survei. Satu, kata dia, dari pihak internal dan dua eksternal Kementerian ATR/BPN.
“Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelas Nusron.
Nusron mengatakan, ada enam pegawai yang dihentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai dikenai sanksi berat.
“Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron.