Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan peran penting pemerintah daerah (Pemda) dalam memperlancar proses sertipikasi tanah. Menurutnya, keterlibatan Pemda, khususnya pemerintah desa, sangat krusial mulai dari tahap administrasi hingga penerbitan sertipikat.
“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda, dukungan dari kepala desa. Karena, setiap akan menerbitkan sertipikat, harus tahu tentang riwayat tanah, dan yang tahu riwayat tanah itu adalah desa,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Pemda Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Ia menegaskan, dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi landasan utama penerbitan sertipikat. Hal ini diperlukan agar keabsahan riwayat tanah jelas dan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang. “Karena itu Bapak/Ibu sekalian, supaya tidak konflik maka kita membutuhkan check and balance. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat kalau tidak ada dukungan dokumen dari bawah, yaitu dari kepala desa,” tambahnya.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, program sertipikasi tanah mampu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi program dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Sherly. Ia menambahkan, kepastian hukum atas tanah juga dapat menjadi modal masyarakat untuk mengakses pembiayaan dari bank dan diwariskan secara sah kepada generasi berikutnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, dilakukan pula serah terima aset tanah dan bangunan dari Pemprov Maluku Utara untuk Kantor Wilayah BPN di Sofifi.
Kerja sama turut diperkuat dengan penandatanganan perjanjian antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kesepakatan tersebut mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian masalah pertanahan, serta dukungan terhadap program strategis nasional.