Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memutuskan mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik enam entitas perusahaan di Provinsi Lampung. Keputusan tersebut diambil usai Rapat Koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, BPK, serta Kepolisian, Rabu (21/1/2026).
Nusron menjelaskan, pencabutan HGU merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015 dan 2019, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022.
Sertifikat HGU yang dicabut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung (SIL) bersama enam entitas usaha lainnya dengan total luas mencapai 85.244,925 hektare. Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan, khususnya aset TNI Angkatan Udara di kawasan Lapangan Udara Pangeran M. Bun Yamin.
“Dari hasil rapat koordinasi, seluruh pihak sepakat bahwa seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI AU dinyatakan dicabut,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu.
Ia mengungkapkan, lahan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk perkebunan tebu dan operasional pabrik gula. Setelah pencabutan, seluruh area akan dikembalikan kepada pemilik sah, yakni Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara.
Selanjutnya, TNI AU akan menindaklanjuti secara administratif dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru kepada Kementerian ATR/BPN atas nama Kemenhan cq TNI AU.
Nusron juga menyebut enam entitas usaha tersebut tergabung dalam satu kelompok korporasi besar berinisial SGC. Berdasarkan laporan BPK, total nilai lahan yang menjadi objek pencabutan HGU tersebut mencapai Rp14,5 triliun.
“Perusahaannya ada enam, nanti daftar lengkapnya akan kami sampaikan. Grupnya satu, yakni SGC. Saya tidak akan menyebut kepanjangannya,” kata Nusron.
Dari informasi yang dihimpun, PT Sweet Indo Lampung diketahui merupakan bagian dari Sugar Group Companies, salah satu produsen gula terintegrasi di Lampung yang bergerak mulai dari penanaman tebu, produksi, hingga distribusi dan pemasaran, dengan merek gula yang dikenal luas, Gulaku.
Nusron mengakui sempat terdapat keberatan dari pihak perusahaan atas keputusan pencabutan HGU tersebut. Namun, Kementerian ATR/BPN menegaskan seluruh tahapan prosedural telah dijalankan, termasuk pemberian surat peringatan dan upaya komunikasi sebelumnya.
“Kami sudah mengirimkan surat peringatan dan melakukan pembicaraan dengan pihak terkait. Keberatan sudah kami antisipasi, sehingga langkah lanjutan telah disiapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyatakan bahwa temuan BPK terkait kepemilikan lahan tersebut telah berlangsung sejak 2015, 2019, hingga 2022, sehingga penertiban menjadi kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI AU.
Ia menegaskan, lahan tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif untuk dikuasai TNI Angkatan Udara dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M. Tonny Harjono menambahkan, aset strategis tersebut direncanakan untuk pembangunan komando pendidikan dan fasilitas latihan militer di wilayah Lampung.
“Lahan itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan satuan pendidikan, termasuk pengembangan satuan Pasgat, serta dijadikan kawasan latihan militer. Ke depan, aktivitas latihan TNI AU akan dilaksanakan di wilayah Lampung,” jelas Tonny.
