Jakarta — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya percepatan unifikasi regulasi lintas kementerian sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Jumat (17/4).
Menkum menilai langkah deregulasi yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjadi bukti konkret bahwa penyederhanaan regulasi dapat dilakukan secara efektif dan berdampak luas.
“Dari 191 menjadi 4 aturan—langkah berani Kemenpora dalam deregulasi patut jadi contoh unifikasi regulasi di seluruh kementerian,” tegas Supratman.
Ia menekankan bahwa selama ini kompleksitas regulasi kerap menjadi hambatan dalam pelayanan publik dan pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, keberhasilan Kemenpora dinilai sebagai momentum penting untuk mendorong kementerian lain melakukan langkah serupa. Penyederhanaan regulasi akan menghasilkan aturan yang lebih efisien, ringkas, dan mudah diimplementasikan olah pemangku kepentingan pemuda dan olahraga, serta mempercepat pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemuda dan insan olahraga di seluruh Indonesia.
“Penyederhanaan 191 regulasi menjadi hanya 4 oleh Kemenpora membuktikan bahwa unifikasi bukan sekadar wacana, tapi langkah nyata yang harus diikuti kementerian lain,” lanjutnya.
Menurut Menkum, pendekatan deregulasi melalui metode omnibus law yang diterapkan Kemenpora menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak harus bersifat parsial, melainkan dapat dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.
“Kami mendukung penuh upaya unifikasi regulasi lintas kementerian, sebagaimana inisiatif Kemenpora yang berhasil menyederhanakan 191 peraturan menjadi 4 sebagai model deregulasi nasional,” ujarnya.
Lebih jauh, Menkum menegaskan bahwa saat ini adalah momentum bagi seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan konsolidasi regulasi demi menciptakan sistem hukum yang lebih sederhana, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penyederhanaan ini merupakan bentuk reformasi birokrasi, sejalan dengan bentuk perwujudan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Langkah deregulasi Kemenpora sendiri mencakup empat rancangan peraturan utama, yakni terkait pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, serta industri olahraga. Melalui langkah ini, Menkum berharap, keberhasilan ini dapat menjadi model nasional dalam reformasi regulasi, sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global melalui sistem hukum yang lebih modern dan adaptif.
