Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut ketika mengetahui gajinya lebih kecil dibandingkan saat menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurutnya, meski tanggung jawab Menkeu jauh lebih besar, penghasilannya justru tidak setinggi di LPS.
Purbaya menceritakan, selama lima tahun bertugas di LPS, ia justru lebih banyak tidak bekerja karena tidak ada bank besar yang bermasalah. “LPS juga lembaga penting, tapi kerjanya di belakang, kalau ada bank jatuh baru sibuk, tapi gajinya gede,” ucapnya dalam acara Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Ia bahkan menyebut, saat dilantik sebagai Menkeu, dirinya sempat menanyakan langsung soal gaji kepada Sekretaris Jenderal Kemenkeu. Jawaban yang diterimanya membuat ia kaget karena nominalnya lebih rendah dibandingkan gajinya di LPS.
“Jadi gengsinya memang lebih tinggi, tapi gajinya lebih kecil,” katanya sambil tersenyum. Meski demikian, Purbaya menyatakan tetap bersyukur karena dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk mengemban jabatan sebagai Menkeu.
Berdasarkan regulasi, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Namun, penghasilan utama Menkeu berasal dari tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2017. Dengan perhitungan 150 persen dari tukin tertinggi di Kemenkeu, seorang Menkeu bisa menerima Rp74.925.000 per bulan.
Jika digabung dengan gaji pokok dan tunjangan, maka total penghasilan seorang Menkeu mencapai sekitar Rp93,57 juta per bulan. Di luar itu, menteri juga mendapat fasilitas berupa rumah dinas, mobil dinas, serta tunjangan operasional untuk kegiatan kementerian.
Meski gajinya lebih kecil dibandingkan saat di LPS, Purbaya menegaskan akan memanfaatkan posisinya untuk memberi kontribusi nyata. “Saya bersyukur ditunjuk sebagai Menteri Keuangan, mungkin di posisi ini saya bisa memberi kontribusi lebih banyak dibandingkan di LPS,” pungkasnya.