Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak-anak dan beroperasi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat menyelamatkan empat balita serta menetapkan 10 tersangka yang diduga bagian dari jaringan jual beli anak lintas daerah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, setiap penanganan perkara yang melibatkan anak selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Identitas anak dirahasiakan dan hak-haknya dilindungi, sementara proses hukum tetap berjalan seiring upaya pemulihan.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak adalah tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” katanya kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Kasus ini terkuak setelah keluarga mempertanyakan keberadaan seorang anak berinisial RZ yang sebelumnya diasuh saksi CN. Kecurigaan muncul saat CN bertemu dengan tersangka IG yang menyebut korban berada di Medan. Karena merasa ada kejanggalan, CN membawa IG ke Polsek Taman Sari untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil penyidikan, tersangka IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain. Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp17,5 juta, lalu Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta,” tuturnya.
Salah satu pelaku diketahui berperan sebagai penghubung yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.
Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian setempat akhirnya mengamankan para pelaku dan mengevakuasi empat anak korban ke Jakarta. Polisi memastikan kondisi fisik dan psikologis para korban dalam keadaan baik dan kini mendapat pendampingan dari instansi sosial.
“Hasilnya, kami berhasil mengamankan para tersangka serta menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga anak lainnya. Seluruh korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Jakarta,” terangnya.
Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Polisi juga mengingatkan bahwa proses adopsi harus melalui lembaga resmi dan penetapan pengadilan. Masyarakat diminta segera melapor melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui dugaan kejahatan terhadap anak.





