Jakarta – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi (WMN) terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan Oergoseno teregister dengan nomor LP/B/2922/V/2025 POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Mei 2025.
“Pelapornya adalah Saudara O. Kemudian, terlapornya adalah Saudara WNM. Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Ade Ary menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada Juni 2023. Saat itu, Oegroseno membuat suatu pernyataan di media sosial (medsos)
KOI lalu meminta Oegroseno melakukan klarifikasi atas pernyataannya itu. Oegroseno pun sudah melakukan klarifikasi.
“Setelah itu, pada tanggal 12 Agustus 2023, korban mendapatkan undangan rapat khusus dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan Olimpiade yang ditandatangani oleh terlapor. Namun korban tidak datang karena korban sudah membuat klarifikasi tentang pernyataan korban pada media online,” terangnya.
Pada Agustus 2023, muncul surat pemberhentian sementara Oegroseno sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). Oegroseno juga menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI.
“Padahal korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan Olimpiade yang dilakukan. Sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Ade Ary mengatakan, saat ini laporan tersebut masih diteliti. Kemudian, sambungnya, pihak kepolisian juga masih melakukan serangkaian pendalaman.
“Dalam tahap pendalaman diproses penyelidik ini guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Wijaya, Hutomo Lim mengatakan, Oegroseno seharusnya tidak menarik permasalahan organisasi ke ranah hukum. Dia juga mengatakan, kasus ini terjadi pada 2023 tapi baru dilaporkan Mei 2025.
“Jelas bertentangan dengan nilai-nilai olahraga ya. Nah, peristiwanya terjadinya 2023. Peristiwa ini baru dilaporkan di bulan Mei 2025. Berarti kan sudah juga kadaluarsa untuk kasus ini seharusnya, karena ini kan delik aduan,” kata Hutomo.
Maka itu, dia berharap, kepolisian berlaku bijak dalam menangani kasus ini. Pasalnya, kata dia, kasus ini sudah ditangani di internal organisasi.
“Jadi, ya mudah-mudahan aja harapan saya sih kepolisian bisa berlaku bijak ya, sesuai hukum gitu, walaupun pelapornya ini beliau adalah seorang mantan Wakapolri,” pungkasnya