Mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Jakarta – Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemanggilan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Jumat, 18 Juli 2025.

“Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 (Juli 2025) kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini, tanggal 18 Juli 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di depan Gedung Penkum Kejagung.

Bacaan Lainnya

Jurist seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun hingga waktu yang dijadwalkan, pihak penyidik belum menerima informasi apa pun baik dari Jurist Tan maupun perwakilan hukumnya mengenai alasan ketidakhadiran.

“Tapi, sampai hari ini, sore ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan. Yang jelas, tidak ada konfirmasi dari pihak sana ke sini (Kejaksaan),” katanya.

Anang juga mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini sedang memproses usulan agar Jurist Tan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“(Penerbitan DPO) masih on progress sama kita. Yang penting kita tahapan-tahapannya sudah kita lalui,” jelasnya.

Penyidik berencana untuk menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Jurist di Jakarta, namun rincian waktu pemanggilan selanjutnya belum diumumkan kepada publik.

Empat Tersangka dalam Kasus Chromebook

Dalam perkara dugaan korupsi ini, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari:

Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024;

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek sekaligus KPA di Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Tahun Anggaran 2020–2021;

Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar dan KPA di lingkungan Direktorat SD pada periode yang sama.

“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Pos terkait