Mantan Kabareskrim Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertifikat HGB di Atas Laut

Jakarta – Polemik mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas laut terus bergulir bak bola panas. Belum lama ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengambil langkah berani dengan memerintahkan pembatalan sejumlah sertifikat yang terindikasi melanggar batas pantai dan memiliki cacat hukum akibat maladministrasi.

Sikap menteri asal Partai Golkar itu rupanya mendapat apresiasi dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008-2009, Susno Duadji. Dia mengatakan, langkah Nusron itu merupakan bukti konkret komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memihak kepada rakyat.

Bacaan Lainnya

“Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Susno Duadji dalam sesi telekonferensi acara Primetime News Metro TV, Jumat 24 Januari 2025.

Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini mengatakan, pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN dapat dijadikan dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan.

“Sertifikat itu dibatalkan karena cacat, karena faktor melanggar hukum. Karena itu pasti alas haknya adalah surat-surat atau dokumen palsu,” katanya.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga mengatakan, sikap Kementerian ATR/BPN ini akan menjadi acuan untuk APH. Bahwa, kata dia, kasus ini adalah bentuk pemalsuan.

“Jadi, berpatokan kepada pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi,” terang Susno.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, kementerian ATR/BPN akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pagar laut sesuai kewenangannya, dengan memastikan bahwa setiap produk pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkonsentrasi dengan tugas dan fungsi yang diberikan oleh presiden untuk melihat kembali produk ini apakah sudah sesuai atau tidak. Melakukan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang dalam rangka melakukan proses apakah itu pembatalan atau pemeriksaan baik terkait produk maupun pihak-pihak yang terlibat di dalam penerbitan,” tuturnya.

Harison Mocodompis juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam mengawal proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, yang memungkinkan publik untuk memeriksa data pertanahan secara transparan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam melakukan kontrol sosial untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Pos terkait